Menindaklanjuti banyaknya kasus kecelakakaan saat ini, pihak kepolisian kembali gencar dalam memberikan sosialisasi tentang standar keamanan dan kelayakan seseorang dalam mengemudi terutama pada saat berada di jalan raya.Kapolsek Way Serdang, Yoffi Kurniawan,SE.SH. misalnya, pada hari senin tanggal 23 September 2013 kemarin melakukan pembinaan di SMAN 1 Way Serdang (SMA kita tercinta) melalui amanatnya yang bertema lalu lintas dan narkoba. Tujuan dari pembinaan ini, agar para pengendara lebih mengetahui, betapa pentingnya keselamatan. dan diharapkan dari pembinaan yang gencar dilakukan, dapat menekan angka kasus laka lantas di tahun 2013
Dikatakan, Akhir akhir ini kita dapat menyaksikan atau
melihat langsung banyaknya kecelakaan lalu lintas, dan yang paling banyak
kecelakaan lalu lintas ini di dominasinya oleh kendaraan Roda 2. Adapun Data
Laka Lantas yang bersumber dari Sat Lantas Polres Tulang Bawang adalah :
Dari bulan Januari s/d
Desember 2012, telah terjadi laka lantas sebanyak 156 kasus. Dari 156
kasus tersebut Korban meninggal dunia sebanyak 105 orang, Korban Luka berat
sebanyak 71 orang, dan Korban luka ringan sebanyak 75 orang. Dan dari kejadian
tersebut diatas yang melibatkan Pelajar
sebanyak 33 kasus dengan korban jiwa 26 orang Meninggal Dunia. Sedangkan Data Laka lantas pada bulan
Januari s/d April 2013 total laka sebanyak 24 kasus yang terdiri dari korban
meninggal dunia sebanyak 21 orang,
Korban luka berat sebanyak 11 orang, dan Korban luka ringan sebanyak 5 orang. Dari kejadian laka tersebut yang
melibatkan pelajar sebanyak 2 orang dengan perincian : 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami
luka ringan.
Selain pembinaan tentang data laka lantas dan keselamatan,
pihaknya juga mensosilisasikan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, yang terdapat
dalam UU lalu Lintas No 22 tahun 2009, pasal 81 ayat 1 dan 2 ,
disampaikan bahwa :
Pasal 1 : Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratanyang mencakup USIA, ADMINITRASI, KESEHATAN dan LULUS UJIAN.
Pasal 2 : Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (
1 ) ditentukan paling rendah sebagai
berikut :
-
Untuk SIM A dan SIM C, harus berusia 17 Tahun.
-
Untuk SIM B1 harus berusia minimum 20 Tahun.
-
Untuk SIM B2 harus berusia minimum 21 Tahun.
Jadi jelas bahwa para pelajar
yang belum berusia 17 Tahun dan belum memiliki SIM , dilarang untuk mengendarai
kendaraan bermotor.
Adapun Faktor faktor yang
menyebabkan terjadinya laka lantas adalah :
-
Faktor manusia / Human Erorr.
-
Faktor alam / cuaca.
-
Kondisi jalan.
-
Kondisi kendaraan.
Diakhir amanatnya, Kapolsek Way
Serdang menekankan kembali agar para dewan guru untuk dapat mengawasi para
siswa dan siswinya dalam berkendaraan. Nah, tapi temen-2 semua juga harus
memiliki kesadaran sendiri ya. Secara, pengawasan guru kan Cuma kurang lebih 7
jam dalam sehari, selebihnya pengawasan dari keluarga dan diri kalian masing-
masing. Dan inget selalu slogan-2 kepolisian yang sering kita temui dijalanan…”BERHATI-HATILAH,
KARENA MAUT MENANTI ANDA SETIAP SAAT”.
0 komentar:
Posting Komentar