Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

Kamis, 10 Oktober 2013

AmanaT IkrUp SMANsa Way Serdang

Menindaklanjuti banyaknya kasus kecelakakaan saat ini, pihak kepolisian kembali gencar dalam memberikan sosialisasi tentang standar keamanan dan kelayakan seseorang dalam mengemudi terutama pada saat berada di jalan raya.Kapolsek Way Serdang, Yoffi Kurniawan,SE.SH. misalnya, pada hari senin tanggal 23 September 2013 kemarin melakukan pembinaan di SMAN 1 Way Serdang (SMA kita tercinta) melalui amanatnya yang bertema lalu lintas dan narkoba. Tujuan dari pembinaan ini, agar para pengendara lebih mengetahui, betapa pentingnya keselamatan. dan diharapkan dari pembinaan yang gencar dilakukan, dapat menekan angka kasus laka lantas di tahun 2013


Dikatakan, Akhir akhir ini kita dapat menyaksikan atau melihat langsung banyaknya kecelakaan lalu lintas, dan yang paling banyak kecelakaan lalu lintas ini di dominasinya oleh kendaraan Roda 2. Adapun Data Laka Lantas yang bersumber dari Sat Lantas Polres Tulang Bawang adalah :
Dari bulan Januari  s/d  Desember 2012, telah terjadi laka lantas sebanyak 156 kasus. Dari 156 kasus tersebut Korban meninggal dunia sebanyak 105 orang, Korban Luka berat sebanyak 71 orang, dan Korban luka ringan sebanyak 75 orang. Dan dari kejadian tersebut diatas yang melibatkan Pelajar  sebanyak 33 kasus dengan korban jiwa 26 orang Meninggal  Dunia. Sedangkan Data Laka lantas pada bulan Januari s/d April 2013 total laka sebanyak 24 kasus yang terdiri dari korban meninggal dunia  sebanyak 21 orang, Korban luka berat sebanyak 11 orang, dan Korban luka ringan sebanyak  5 orang. Dari kejadian laka tersebut yang melibatkan pelajar sebanyak 2 orang dengan perincian :  1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka ringan.
Selain pembinaan tentang data laka lantas dan keselamatan, pihaknya juga mensosilisasikan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, yang terdapat dalam UU lalu Lintas No 22 tahun 2009, pasal 81 ayat 1 dan 2 , disampaikan bahwa :
Pasal 1 : Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi  persyaratanyang mencakup USIA,  ADMINITRASI, KESEHATAN dan LULUS UJIAN.
Pasal 2 : Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditentukan paling  rendah sebagai berikut :
-          Untuk SIM A dan SIM C, harus berusia 17 Tahun.
-          Untuk SIM B1 harus berusia minimum 20 Tahun.
-          Untuk SIM B2 harus berusia minimum 21 Tahun.

Jadi jelas bahwa para pelajar yang belum berusia 17 Tahun dan belum memiliki SIM , dilarang untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Adapun Faktor faktor yang menyebabkan terjadinya laka lantas adalah :
-          Faktor manusia / Human Erorr.
-          Faktor alam / cuaca.
-          Kondisi jalan.
-          Kondisi kendaraan.

Diakhir amanatnya, Kapolsek Way Serdang menekankan kembali agar para dewan guru untuk dapat mengawasi para siswa dan siswinya dalam berkendaraan. Nah, tapi temen-2 semua juga harus memiliki kesadaran sendiri ya. Secara, pengawasan guru kan Cuma kurang lebih 7 jam dalam sehari, selebihnya pengawasan dari keluarga dan diri kalian masing- masing. Dan inget selalu slogan-2 kepolisian yang sering kita temui dijalanan…”BERHATI-HATILAH, KARENA MAUT MENANTI ANDA SETIAP SAAT”.

Socializer Like and Share
Like IT →
SHARE IT →

0 komentar:

Posting Komentar